- PT. BPR Dana Nusantara (selanjutnya disebut sebagai DANUS) adalah bank perkreditan rakyat yang berkantor pusat di Batam yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional.
- DANUS Mobile Banking adalah layanan yang disediakan oleh DANUS yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan atau memperoleh informasi seputar produk dan layanan DANUS melalui perangkat telepon seluler seperti ponsel pintar (smartphone) dan komputer tablet (tablet computer).
- Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan di DANUS.
- Personal Identification Number (selanjutnya disebut PIN) DANUS Mobile Banking adalah sandi pengenal pribadi yang terdiri dari 6 (enam) digit nomor pribadi Nasabah untuk mengakses fasilitas DANUS Mobile Banking.
- Kode Akses adalah kode pribadi yang terdiri kombinasi nomor dengan alfabet (alfanumerik) untuk memakai fasilitas DANUS Mobile Banking.
- DANUS Info adalah layanan informasi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang memberikan informasi saldo, mutasi rekening, info deposito, info pinjaman, info lainnya dan inbox.
- DANUS Transfer adalah layanan transaksi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking untuk melakukan transaksi antar rekening di DANUS.
- DANUS Payment adalah layanan pembayaran dalam aplikasi DANUS Mobile Banking untuk melakukan pembayaran tagihan melalui rekening DANUS.
- DANUS Prepaid adalah layanan pembelian/top-up dalam aplikasi DANUS Mobile Banking untuk melakukan pembelian/top-up melalui rekening DANUS.
- DANUS Admin adalah layanan dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang berisi bukti transaksi, pengkinian data, pengaturan dalam aplikasi dan kontak call center
- Info Lokasi ATM/ATS adalah layanan informasi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang memberikan informasi tentang lokasi ATM dan ATS DANUS.
- Info Lokasi Cabang adalah layanan informasi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang memberikan informasi tentang lokasi kantor pelayanan DANUS.
- Info Produk Bank adalah layanan informasi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang memberikan informasi tentang produk DANUS.
- Pemberitahuan adalah layanan informasi dalam aplikasi DANUS Mobile Banking yang memberikan informasi seputar DANUS.
- Setiap Nasabah yang memiliki tabungan di DANUS berhak untuk menggunakan aplikasi DANUS Mobile Banking
- Untuk dapat menggunakan aplikasi DANUS Mobile Banking, Nasabah dapat mengunduh aplikasi DANUS Mobile Banking serta memiliki nomor ponsel/tablet computer yang terdaftar dan terkini di DANUS yang akan digunakan sebagai media pengiriman SMS untuk melakukan verifikasi.
- Nasabah dapat melakukan aktivasi melalui ATM/ATS DANUS dengan memilih menu "LAINNYA" diikuti dengan menu "REG M-BANKING". Nasabah memasukkan nomor ponsel/tablet computer yang aktif, terdaftar dan terkini pada ATM/ATS DANUS. Selanjutnya Nasabah memasukkan PIN DANUS Mobile Banking yang diinginkan dan melakukan konfirmasi PIN. Kemudian, Nasabah memasukkan PIN Kartu ATM DANUS sebagai tahap konfirmasi registrasi DANUS Mobile Banking dan ATM/ATS akan mengeluarkan resi pendaftaran.
- Nasabah dapat melakukan aktivasi transaksi keuangan di kantor pelayanan DANUS terdekat dengan mengisi form yang diberikan oleh Petugas Customer Service DANUS.
- Nasabah dapat menggunakan DANUS Mobile Banking sebagai media informasi dan transaksi yang telah disediakan oleh DANUS seperti:
a. DANUS Info
b. DANUS Transfer
c. DANUS Payment
d. DANUS Prepaid
e. DANUS Admin - Pengguna wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi DANUS Mobile Banking atas permintaan DANUS.
- Kelalaian Pengguna dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi DANUS Mobile Banking dapat mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan aplikasi DANUS Mobile Banking atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di aplikasi DANUS Mobile Banking.
- Selama Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh DANUS, maka Nasabah dapat menggunakan aplikasi DANUS Mobile Banking.
- Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan baik instruksi transaksi maupun data yang diperlukan untuk transaksi. DANUS tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang akan timbul dikarenakan kelalaian, kesalahan atau ketidakjelasan instruksi/data nasabah.
- Nasabah tidak dapat membatalkan setiap instruksi Nasabah yang telah dikirimkan melalui aplikasi DANUS Mobile Banking dengan alasan apapun dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari perintah tersebut.
- Nasabah memiliki 1 (satu) kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat penampilan layar konfirmasi untuk mengisi PIN DANUS Mobile Banking. Pembatalan dapat dilakukan dengan menekan icon "<"
- Setiap Instruksi oleh Nasabah yang diterima aplikasi DANUS Mobile Banking:
a. Merupakan instruksi yang sah dan DANUS tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut.
b. Diakui oleh Nasabah dan menjadi alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani.
c. Akan disimpan oleh DANUS sesuai kebijakan DANUS dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat. - DANUS tidak wajib menjalankan instruksi apabila:
a. Berdasarkan pertimbangan dan alasannya sendiri dapat menduga bahwa suatu transaksi menjadi suatu penipuan yang melanggar ketentuan hukum.
b. Dana/saldo Nasabah pada rekening Nasabah di DANUS tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditentukan oleh DANUS.
c. Pelaksanaan instruksi Nasabah menyebabkan dana/saldo pada rekening Nasabah di DANUS dibawah saldo minimum yang ditentukan oleh DANUS. - DANUS tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
a. Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan oleh perlengkapan software, penyedia web browser, ponsel, tablet computer atau oleh Internet Service Provider (selanjutnya disebut ISP) dan lain-lain.
b. Segala gangguan virus ponsel, tablet computer atau sistem "trojan horse" atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu pelayanan DANUS Mobile Banking Nasabah.
c. Pemakaian/penggunaan ISP yang tidak resmi.
d. Penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk mendaftar dan/atau transaksi.
e. Segala kesalahan dalam transmisi instruksi Nasabah atau instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui DANUS Mobile Banking.
f. Segala instruksi Nasabah tidak tepat atau tidak lengkap yang diinstruksikan melalui DANUS Mobile Banking.
g. Segala kelalaian oleh Nasabah untuk mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai DANUS Mobile Banking yang disampaikan oleh DANUS.
h. Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan instruksi Nasabah yang disampaikan oleh DANUS Mobile Banking.
i. Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lainnya atau berhubungan dengan pemakaian DANUS Mobile Banking. - Untuk mengetahui atau memastikan bahwa aplikasi DANUS Mobile Banking telah menjalankan setiap instruksi dari Nasabah, maka aplikasi DANUS Mobile Banking akan menampilkan layar konfirmasi dan pernyataan bahwa transaksi berhasil serta informasi nomor referensi yang merupakan bukti transaksi melalui DANUS Mobile Banking.
- Bukti transaksi DANUS Mobile Banking yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi pada Pemindahbukuan, Isi Ulang Prabayar, Pembayaran Tagihan dan transaksi lainnya yang disediakan di dalam DANUS Mobile Banking.
- Pengguna setuju bahwa DANUS berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada ponsel, tablet computer yang digunakan Nasabah untuk mengunduh aplikasi DANUS Mobile Banking antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam mengakses informasi DANUS.
- Nasabah setuju bahwa segala informasi yang tertera pada "DANUS Info" bersifat rahasia dan merupakan tanggung jawab Nasabah untuk menjaga informasi tersebut.
- PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah wajib merahasiakan PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses dengan cara:
a. Tidak memberitahukan PIN DANUS Mobile Banking, Kode Akses kepada orang lain termasuk kepada keluarga, orang terdekat nasabah dan karyawan DANUS.
b. Tidak menyimpan PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses pada ponsel, tablet computer, benda lainnya atau sarana apapun yang memungkinkan PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses diketahui oleh orang lain.
c. Berhati-hati dalam menggunakan PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses agar tidak terlihat oleh orang lain.
d. Tidak menggunakan nomor ponsel/tablet computer, PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses yang ditentukan atau diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon. - Segala penyalahgunaan PIN DANUS Mobile Banking dan Kode Akses merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan DANUS dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN DANUS Mobile Banking dan/atau Kode Akses.
- Penggunaan PIN DANUS Mobile Banking dan/atau Kode Akses mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah setiap saat dapat mengubah PIN DANUS Mobile Banking dan/atau Kode Akses DANUS Mobile Banking.
- Apabila nomor ponsel/tablet computer yang terdaftar, Smartphone atau Tablet Computer milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera menghubungi Call Centre BPR Dana Nusantara di (0778) 429555 atau memberitahukan hal tersebut kepada kantor pelayanan DANUS terdekat untuk dilakukan pemblokiran/penutupan DANUS Mobile Banking. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor ponsel/tablet computer, PIN DANUS Mobile Banking dan/atau Kode Akses yang terjadi sebelum pejabat berwenang dari DANUS melakukan tindakan pemblokiran atau tindakan yang diperlukan lainnya dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah wajib memastikan bahwa smartphone atau tablet computer yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan DANUS Mobile Banking bebas dari virus, malware dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
- Dalam hal DANUS tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal diluar kekuasaan atau kemampuan DANUS, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi,
adanya kebijakan pemerintah yang melarang DANUS memberikan layanan DANUS Mobile Banking, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain diluar kekuasaan atau kemampuan DANUS, maka Nasabah dengan ini membebaskan DANUS dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
- Fasilitas DANUS Mobile Banking akan berakhir jika:
a. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran DANUS Mobile Banking kepada DANUS apabila:- Nasabah mengakhiri penggunaan kartu ATM DANUS atau nomor ponsel/tablet computer.
- Nasabah mengganti nomor ponsel/tablet computer.
- DANUS Berhak mengakhiri pemberian fasilitas DANUS Mobile Banking kepada Nasabah apabila:
a. Nasabah menggunakan fasilitas DANUS Mobile Banking atau mengizinkan fasilitas DANUS Mobile Banking dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
b. Nomor ponsel/tablet computer yang digunakan nasabah untuk registrasi DANUS Mobile Banking sudah kedaluwarsa.
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada DANUS secara tertulis atau datang ke kantor pelayanan DANUS apabila ada perubahan pada data Nasabah.
- Nasabah dapat menghubungi call center DANUS atau kantor pelayanan DANUS (selama jam kerja) atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan aplikasi "DANUS Mobile Banking".
- DANUS dapat mengubah Ketentuan "DANUS Mobile Banking" ini yang akan diberitahukan oleh DANUS kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui aplikasi atau media resmi DANUS.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan "DANUS Mobile Banking" serta seluruh ketentuan yang berlaku di DANUS yang mengatur mengenai jasa, transaksi, produk dan fasilitas "DANUS Mobile Banking" yang diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui aplikasi atau media resmi DANUS.
- Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan "DANUS Mobile Banking" ini antara Nasabah dengan DANUS akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan DANUS, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam, dengan tidak mengurangi hak DANUS untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengetahui dan memahami isi dan ketentuan dari "syarat dan ketentuan DANUS Mobile Banking" ini.