A. DEFINISI
- My Info adalah layanan informasi dalam "Info Danus Mobile" yang memberikan informasi tentang Kredit, Deposito, Tabungan Vplan, dan/atau Tabungan Nasabah lainnya.
- Nasabah adalah pemilik rekening perseorangan/badan usaha dalam bentuk tabungan, deposito dan/atau kredit di BPR Dana Nusantara (selanjutnya disebut Danus).
B. REGISTRASI "MY INFO"
- Setiap Nasabah yang memiliki tabungan di Danus berhak untuk menggunakan My Info dalam "Info Danus Mobile".
- Untuk dapat menggunakan My Info, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Seluler tertentu, meng-install apliksi "Info Danus Mobile" serta memiliki nomor telepon seluler (handphone) yang terdaftar di Danus dan akan digunakan sebagai media pengiriman OTP (One-Time Password) untuk melakukan verifikasi dan aktivasi My Info.
C. KETENTUAN PENGGUNAAN
- Nasabah dapat menggunakan "My Info" sebagai media informasi yang telah disediakan oleh Danus.
- Melalui "My Info", Nasabah dapat mengakses:
a. Info Kredit
b. Info Deposito
c. Info Tabungan Vplan
d. Info Tabungan Lainnya
- Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi "Info Danus Mobile" atas permintaan Danus.
- Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) "Info Danus Mobile" mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan "Info Danus Mobile" atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di "Info Danus Mobile".
- Nasabah setuju bahwa Danus berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh "Info Danus Mobile" antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam mengakses informasi Danus.
- Nasabah setuju bahwa segala informasi yang tertera pada "My Info" bersifat rahasia dan merupakan tanggung jawab nasabah untuk menjaga informasi tersebut.
D. LAIN-LAIN
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada Danus secara tertulis atau datang ke kantor Danus apabila ada perubahan pada data Nasabah.
- Nasabah dapat menghubungi Hotline Danus atau kantor Danus (selama jam kerja) atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan pemblokiran, dan/atau penutupan My Info.
- Danus dapat mengubah ketentuan "Info Danus Mobile" ini yang akan diberitahukan oleh Danus kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan "Info Danus Mobile" serta seluruh ketentuan yang berlaku di Danus yang mengatur mengenai jasa, dan fasilitas "Info Danus Mobile" yang diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan "Info Danus Mobile" ini antara Nasabah dengan Danus akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Danus, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam, dengan tidak mengurangi hak Danus untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.